Saturday, July 30, 2016



Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah (Pelibatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Seluruh Ekosistem Pendidikan) yang mendasari terbentuk nya Sekolah Aman yang pada implementasinya di sekolah salah satu nya terbentuknya kepengurusan dalam SK Pembentukan Sekolah Aman, yang selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap kejadian tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Selama ini memang belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, belum ada kanal pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah, Belum ada usaha koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 hadir dalam lingkup:
A. Upaya Penanggulangan terhadap:
1. Tindak kekerasan terhadap siswa
2. Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah
3. Tindak kekerasan dalamkegiatan sekolah yang di luar sekolah
4. Tawuran antar pelajar
B. Sanksi
C. Upaya Pencegahan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah

Penanggulangan
Baik di sekolah maupun dalam kegiatan luar yang dilakukan oleh sekolah pelibatan dalam fungsi sebagai berikut;

a. Sekolah
Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta
melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukumdalamhal
yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
• Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara
proporsional sesuai tingkat kekerasan;
• Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
• Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukumatau pemulihan.

b. Pemerintah Daerah
• Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog;
• Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
• Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.

c. Kemdikbud
• Membentuk timpenanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat       fisik/kematian atau yang menarik perhatian masyarakat
• Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
• Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

Contoh Konsepnya bisa di download pada link dibawah ini....

Related Posts:

  • Kenali Kurikulum Pendidikan Masa Orde baru Pendidikan di Indonesia pada umumnya tidak asing dengan Istilah gonta-ganti kurikulum dan bahkan pengkajian ulang kurikulum 2013 sempat menuai polemik sehingga banyak sekolah memilih untuk kembali menerapkan Kurikulum… Read More
  • Jadwal Sergu 2016 Berdasarkan bocoran dari teman yang bekerja di LPMP berikut jadwal resmi proses sergur tahun 2016 baik lewat portofolio, PLPG, maupun PPGJ adalah sebagai berikut : … Read More
  • Senam PRGI CD 2 Ayo belajar senam PGIR terbaru... :-D … Read More
  • Kartini Pejuang Emansipasi Wanita Tiap tahun tanggal 21 April kita peringati Hari Kartini. Dalam hal Peringatan Hari Kartini ini diambil dari nama pahlawan nasional perempuan bernama Raden Ajeng Kartini. Kartini dikenal sebagai wanita yang mempelopori… Read More
  • Konsep Sekolah Aman dan Nyaman Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah (Pelibatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Seluruh Ekosistem Pendidikan) yang mendasari terbentuk nya… Read More

0 komentar:

Post a Comment

DAPODIKDASMEN

LAPOR DANA BOS

CEK NISN

RUMAH BELAJAR

PADAMU NEGERI

GET UPDATE VIA EMAIL
Berlangganan artikel via email!

OPS SDN INPRES WAWORADA

POSTINGAN LAINNYA