Monday, August 1, 2016


Untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah, SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna mewujudkan sistem organisasi yang terstruktur dan sistematis sebagai wujud komitmen bersama.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.

Dalam pengarsipan dan pelaporan nya  SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016. Berikut merupakan contoh SK tim pencegah tidank kekerasan di sekolah DOWNLOAD DISINI

0 komentar:

Post a Comment

DAPODIKDASMEN

LAPOR DANA BOS

CEK NISN

RUMAH BELAJAR

PADAMU NEGERI

GET UPDATE VIA EMAIL
Berlangganan artikel via email!

OPS SDN INPRES WAWORADA

POSTINGAN LAINNYA