Untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan
menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak
kekerasan di lingkungan sekolah, SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah
merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna mewujudkan sistem
organisasi yang terstruktur dan sistematis sebagai wujud komitmen
bersama.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.
Dalam pengarsipan dan pelaporan nya SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016. Berikut merupakan contoh SK tim pencegah tidank kekerasan di sekolah DOWNLOAD DISINI
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.
Dalam pengarsipan dan pelaporan nya SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016. Berikut merupakan contoh SK tim pencegah tidank kekerasan di sekolah DOWNLOAD DISINI
0 komentar:
Post a Comment